
Mengkaji AyatâAyat Gender dalam Tafsir Gus Awis
Banyak sekali pesanâpesan dalam AlâQuran yang memiliki makna tersirat. Tentunya pesan tersirat tersebut tidak hanya diperuntukkan kaum lelaki saja, melainkan juga kaum perempuan. Bahkan AlâQuran sendiri mengisahkan beberapa uswatun hasanah (teladan yang baik) tentang ketokohan seorang perempuan, sebut saja seperti Maryam, Miryam Ummu Musa, Asiyah istri Firâaun, dan Zainab binti Jahsy. Oleh karena itu, perempuan mendapatkan posisi yang strategis dalam Qurâan di mana sebelumnya pada masa Arab jahiliyah posisi perempuan sering kali dikesampingkan dan dicampakkan.
Dalam belakangan ini diskursus kajian gender Islami kembali menguat, dikarenakan banyak kaum perempuan yang melek secara intelektual. Selain itu, dalam realita sosial sering kali terjadi ketimpangan gender yang menjadikan kaum perempuan acap kali mendapat ketidakadilan dan kesewenangâwenangan dari kaum lelaki akibat dari penafsiran ayat Qurâan tentang gender yang ditafsirkan secara sepihak atau cenderung mengunggulkan sifat maskulinitas kaum lelaki. Melihat dari realitas tersebut, penulis pada kali ini sedikit akan mengupas penafsiran ayatâayat gender dalam AlâQurâan secara moderat yang termaktub dalam tafsir Hidayatul Qurâan karya Dr. KH. Afifuddin Dimyathi atau kerap disapa dengan Gus Awis.
Pada Qs. AnâNisa: 1, sering kali ayat ini dijadikan landasan dasar dalam diskursus kajian gender secara keislaman. Di dalam tafsir Hidayatul Qurâan, karangan dari Dr. KH. M. Afifudin Dimyathi., L.c., M.A (Gus Awis) memberikan pemaparan tentang kedudukan mulia seorang istri sebagaimana berikut,
Ù Ø®Ù٠٠٠تÙ٠اÙÙÙØ³ Ø²ÙØ¬ÙÙØ§ ÙÙÙØ§Ø³Ø¨Ùا ÙÙØ³Ù٠إÙÙÙØ§
Artinya: âDan diciptakan juga dari jiwa tersebut seorang istri yang memberikan keturunan (kepada kamu), maka berilah ketentraman kepadanyaâ.[1]

Secara tidak langsung apa yang dipaparkan oleh Gus Awis selaras dengan konsep Fiqh Al Usrah yang dikembangkan oleh Kang Faqih (Faqiuddin Abdul Kodir), mengacu pada tiga konsep tata cara berakhlak mulia yang dijelaskan oleh Abdullah bin Mubarak bahwa fondasi akhlak mulia yang dapat diintegrasikan dalam rumah tangga ialah, berpenampilan ramah (basth al â wajh), mewujudkan segala kebaikan (badzl al â maâruf), dan menolak segala yang menyakitkan (kaff al â adza).[2] Lalu makna kata sakan (ketentraman) oleh Gus Awis dikoneksikan pada ayat yang lain dalam QS. ArâRum: 21 bahwa âtermasuk tanda â tanda kekuasaan Allah diciptakan bagimu dari jiwa kalian seorang istri supaya menjadi penentram bagimuâ. Dalam ayat ini pun Gus Awis juga memberikan penafsiran secara jelas mengenai kedudukan istri sebagai penentram atau penyejuk hati bagi suaminya demikian,
ÙÙ Ù Ø§ÙØ£Ø¯ÙØ© اÙÙØ§Ø¶ØØ© عÙÙ ÙØ¯Ø±Ø© اÙÙ٠تعاÙ٠أÙÙ Ø®ÙÙ ÙÙ٠أÙÙØ§ Ø§ÙØ±Ø¬Ø§Ù Ø£Ø²ÙØ§Ø¬Ø§ ٠٠اÙÙØ³Ø§Ø¡ ÙØªØ³ÙÙÙØ§ Ø¥ÙÙÙØ§ ÙÙØªØ·Ù ئ٠ÙÙÙØ³ÙÙ Ø¨ÙØ§…
Artinya: âTermasuk tanda â tanda atas pemberian kekuasaan Allah Taâala dengan diciptakan bagimu wahai kaum lelaki.. pasangan dari golongan perempuan agar kamu merasa tentram kepadanya dan menjadi penenang dirimu dengannya (perempuan)â.[3]
Dalam Muâjam AlâWasith, kata tatmaâinna memiliki definisi âketenangan setelah merasa tidak nyaman dan tidak khawatirâ.[4] Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa peran istri adalah menjadi penenang bagi hati suaminya, sebaliknya sang suami juga memiliki peran sebagai penenang bagi hati istrinya, hal ini mengingatkan kita akan lima pilar akhlak mulia dalam rumah tangga yang salah satu pilar tersebut adalah taradhin min huma (saling memberi atau membuat kenyamanan bagi pasangan).[5] Jika pilar ini diterapkan bersamaan dengan yang lain, maka terciptalah rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah.
Kemudian QS. AnâNisaâ: 34 menerangkan tentang kepemimpinan lakiâlaki yang sering kali ayat tersebut mengalami multiâtafsir dan dijadikan sebagai landasan budaya patriaki atau superioritas kaum lelaki terhadap perempuan di ranah publik serta privasi. Namun dalam tafsir Hidayatul Qurâan, Gus Awis memberikan porsi secara adil mengenai fadhal Allah (keutamaan Allah) yang diamanatkan kepada seorang lelaki sebagai berikut,
Ø§ÙØ±Ø¬Ø§Ù ÙÙÙØ§Ù Ù٠عÙ٠شئÙ٠اÙÙØ³Ø§Ø¡ Ø¨Ø§ÙØÙ Ø§ÙØ© Ù Ø§ÙØ±Ø¹Ø§ÙØ© ٠اÙÙÙÙØ© Ù Ø§ÙØªØ£Ø¯Ùب, ÙØ°Ù٠بسبب ٠ا ÙØ¶Ù اÙÙÙ Ø¨Ù Ø§ÙØ±Ø¬Ø§Ù عÙ٠اÙÙØ³Ø§Ø¡ Ù Ù ÙÙØ© ÙÙ Ø§ÙØ¬Ø³Ù , Ù Ø²ÙØ§Ø¯Ø© ÙÙ Ø§ÙØ¹ÙÙ , ÙØ§Ø¹ØªØ¯Ø§Ù ÙÙ Ø§ÙØ¹Ø§Ø·ÙØ©, ٠بسبب ÙØ¬Ùب Ø§ÙØ¥ÙÙØ§Ù عÙÙ Ø§ÙØ²Ùجة ÙØ§ÙÙØ±Ùبة Ù Ù Ø£Ù ÙØ§ÙÙÙ
Artinya: âLakiâlaki menjadi pemimpin atas pemenuhan kebutuhan perempuan dalam hal perlindungan, pengayoman, nafkah, dan pendidikan. Demikian itu merupakan menjadi sebab anugerah Allah yang diberikan kepada lakiâlaki kepada kaum perempuan dari segi kekuatan badan, bertambahnya akal, moderat dalam mencurahkan rasa kasih sayang, dan menjadi sebab wajibnya pemberian nafkah kepada istri serta keluarganya dari harta bendanya.â[6]
Dari pemaparan Gus Awis tersebut, kita bisa menilai dan menarik kesimpulan bahwa ayat ini sejatinya memaparkan tentang relasi pasangan suami â istri secara berkeadilan dengan berlandaskan akhlakul karimah.[7] Apalagi jika perempuan atau istri sedang mengambil peran reproduksi biologis, seperti pada fase hamil, nifas, menyusui, mengasuh, dan membesarkan anak mereka berdua. Maka dalam hal ini, para suami dituntut untuk aktif dalam memenuhi nafkah dan mencurahkan kasih sayang kepada istri serta anggota keluarganya dengan berlandaskan tiga pilar akhlak mulia yang telah dipaparkan oleh Abdullah bin Mubarak diatas, agar tercipta lingkungan keluarga yang harmonis dan sakinah mawaddah warrahmah. Wallahu Aâlam.
Baca Juga:Â Ngaji Keadilan Gender Islam Bersama Bu Nyai Hj. Nur Rofiâah
[1] M. Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qurâan Fii Tafsir Al â Qurâan bil Qurâan, (Kairo: Dar An â Nibras, 2025), Vol. 1, h. 283.
[2] Faqihuddin Abdul Kodir, Fiqh Al â Usrah: Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga, (Bandung: Afkaruna, 2025), h. 5.
[3] M. Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qurâan Fii Tafsir Al â Qurâan bil Qurâan, (Kairo: Dar An â Nibras, 2025), Vol. 3, h. 313.
[4] Muâjam Al â Wasith, Juz 2, h. 566.
[5] Faqihuddin Abdul Kodir, Fiqh Al â Usrah: Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga, (Bandung: Afkaruna, 2025), h. 63.
[6] M. Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qurâan Fii Tafsir Al â Qurâan bil Qurâan, (Kairo: Dar An â Nibras, 2025), Vol. 1, h. 301.
[7] Faqihuddin Abdul Kodir, Fiqh Al â Usrah: Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga, (Bandung: Afkaruna, 2025), h. 149.
Penulis: Akmal Khafifudin
Editor: Muh. Sutan
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime