Mengkaji Ayat–Ayat Gender dalam Tafsir Gus Awis
5 mins read

Mengkaji Ayat–Ayat Gender dalam Tafsir Gus Awis


Banyak sekali pesan–pesan dalam Al–Quran yang memiliki makna tersirat. Tentunya pesan tersirat tersebut tidak hanya diperuntukkan kaum lelaki saja, melainkan juga kaum perempuan. Bahkan Al–Quran sendiri mengisahkan beberapa uswatun hasanah (teladan yang baik) tentang ketokohan seorang perempuan, sebut saja seperti Maryam, Miryam Ummu Musa, Asiyah istri Fir’aun, dan Zainab binti Jahsy. Oleh karena itu, perempuan mendapatkan posisi yang strategis dalam Qur’an di mana sebelumnya pada masa Arab jahiliyah posisi perempuan sering kali dikesampingkan dan dicampakkan.

Dalam belakangan ini diskursus kajian gender Islami kembali menguat, dikarenakan banyak kaum perempuan yang melek secara intelektual. Selain itu, dalam realita sosial sering kali terjadi ketimpangan gender yang menjadikan kaum perempuan acap kali mendapat ketidakadilan dan kesewenang–wenangan dari kaum lelaki akibat dari penafsiran ayat Qur’an tentang gender yang ditafsirkan secara sepihak atau cenderung mengunggulkan sifat maskulinitas kaum lelaki. Melihat dari realitas tersebut, penulis pada kali ini sedikit akan mengupas penafsiran ayat–ayat gender dalam Al–Qur’an secara moderat yang termaktub dalam tafsir Hidayatul Qur’an karya Dr. KH. Afifuddin Dimyathi atau kerap disapa dengan Gus Awis.

Pada Qs. An–Nisa: 1, sering kali ayat ini dijadikan landasan dasar dalam diskursus kajian gender secara keislaman. Di dalam tafsir Hidayatul Qur’an, karangan dari Dr. KH. M. Afifudin Dimyathi., L.c., M.A (Gus Awis) memberikan pemaparan tentang kedudukan mulia seorang istri sebagaimana berikut,

و خلق من تلك النفس زوجَها ليناسبها فيسكن إليها

Artinya: “Dan diciptakan juga dari jiwa tersebut seorang istri yang memberikan keturunan (kepada kamu), maka berilah ketentraman kepadanya”.[1]

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Secara tidak langsung apa yang dipaparkan oleh Gus Awis selaras dengan konsep Fiqh Al Usrah yang dikembangkan oleh Kang Faqih (Faqiuddin Abdul Kodir), mengacu pada tiga konsep tata cara berakhlak mulia yang dijelaskan oleh Abdullah bin Mubarak bahwa fondasi akhlak mulia yang dapat diintegrasikan dalam rumah tangga ialah, berpenampilan ramah (basth al – wajh), mewujudkan segala kebaikan (badzl al – ma’ruf), dan menolak segala yang menyakitkan (kaff al – adza).[2] Lalu makna kata sakan (ketentraman) oleh Gus Awis dikoneksikan pada ayat yang lain dalam QS. Ar–Rum: 21 bahwa “termasuk tanda – tanda kekuasaan Allah diciptakan bagimu dari jiwa kalian seorang istri supaya menjadi penentram bagimu”. Dalam ayat ini pun Gus Awis juga memberikan penafsiran secara jelas mengenai kedudukan istri sebagai penentram atau penyejuk hati bagi suaminya demikian,

ومن الأدلة الواضحة على قدرة الله تعالى أنْ خلق لكم أيها الرجال أزواجا من النساء لتسكنوا إليها ولتطمئن نفوسكم بها…

Artinya: “Termasuk tanda – tanda atas pemberian kekuasaan Allah Ta’ala dengan diciptakan bagimu wahai kaum lelaki.. pasangan dari golongan perempuan agar kamu merasa tentram kepadanya dan menjadi penenang dirimu dengannya (perempuan)”.[3]

Dalam Mu’jam Al–Wasith, kata tatma’inna memiliki definisi “ketenangan setelah merasa tidak nyaman dan tidak khawatir”.[4] Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa peran istri adalah menjadi penenang bagi hati suaminya, sebaliknya sang suami juga memiliki peran sebagai penenang bagi hati istrinya, hal ini mengingatkan kita akan lima pilar akhlak mulia dalam rumah tangga yang salah satu pilar tersebut adalah taradhin min huma (saling memberi atau membuat kenyamanan bagi pasangan).[5] Jika pilar ini diterapkan bersamaan dengan yang lain, maka terciptalah rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah.

Kemudian QS. An–Nisa’: 34 menerangkan tentang kepemimpinan laki–laki yang sering kali ayat tersebut mengalami multi–tafsir dan dijadikan sebagai landasan budaya patriaki atau superioritas kaum lelaki terhadap perempuan di ranah publik serta privasi. Namun dalam tafsir Hidayatul Qur’an, Gus Awis memberikan porsi secara adil mengenai fadhal Allah (keutamaan Allah) yang diamanatkan kepada seorang lelaki sebagai berikut,

الرجال قوّامون على شئون النساء بالحماية و الرعاية و النفقة و التأديب, وذلك بسبب ما فضل الله به الرجال على النساء من قوة في الجسم, و زيادة في العلم, واعتدال في العاطفة, و بسبب وجوب الإنفاق على الزوجة والقريبة من أموالهم

Artinya: “Laki–laki menjadi pemimpin atas pemenuhan kebutuhan perempuan dalam hal perlindungan, pengayoman, nafkah, dan pendidikan. Demikian itu merupakan menjadi sebab anugerah Allah yang diberikan kepada laki–laki kepada kaum perempuan dari segi kekuatan badan, bertambahnya akal, moderat dalam mencurahkan rasa kasih sayang, dan menjadi sebab wajibnya pemberian nafkah kepada istri serta keluarganya dari harta bendanya.”[6]

Dari pemaparan Gus Awis tersebut, kita bisa menilai dan menarik kesimpulan bahwa ayat ini sejatinya memaparkan tentang relasi pasangan suami – istri secara berkeadilan dengan berlandaskan akhlakul karimah.[7] Apalagi jika perempuan atau istri sedang mengambil peran reproduksi biologis, seperti pada fase hamil, nifas, menyusui, mengasuh, dan membesarkan anak mereka berdua. Maka dalam hal ini, para suami dituntut untuk aktif dalam memenuhi nafkah dan mencurahkan kasih sayang kepada istri serta anggota keluarganya dengan berlandaskan tiga pilar akhlak mulia yang telah dipaparkan oleh Abdullah bin Mubarak diatas, agar tercipta lingkungan keluarga yang harmonis dan sakinah mawaddah warrahmah. Wallahu A’lam.

Baca Juga: Ngaji Keadilan Gender Islam Bersama Bu Nyai Hj. Nur Rofi’ah


[1] M. Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qur’an Fii Tafsir Al – Qur’an bil Qur’an, (Kairo: Dar An – Nibras, 2025), Vol. 1, h. 283.

[2] Faqihuddin Abdul Kodir, Fiqh Al – Usrah: Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga, (Bandung: Afkaruna, 2025), h. 5.

[3] M. Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qur’an Fii Tafsir Al – Qur’an bil Qur’an, (Kairo: Dar An – Nibras, 2025), Vol. 3, h. 313.

[4] Mu’jam Al – Wasith, Juz 2, h. 566.

[5] Faqihuddin Abdul Kodir, Fiqh Al – Usrah: Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga, (Bandung: Afkaruna, 2025), h. 63.

[6] M. Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qur’an Fii Tafsir Al – Qur’an bil Qur’an, (Kairo: Dar An – Nibras, 2025), Vol. 1, h. 301.

[7] Faqihuddin Abdul Kodir, Fiqh Al – Usrah: Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga, (Bandung: Afkaruna, 2025), h. 149.


Penulis:  Akmal Khafifudin 

Editor: Muh. Sutan





Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center